Sebelum Lebaran 2025, Simak Sederet Fakta Menarik THR yang Tak Banyak Diketahui Ini

Senin 17 Mar 2025, 18:51 WIB
Sederet fakta menarik THR ini jarang diketahui. (Sumber: Pexels/Ashanjaya/Din Aziz)

Sederet fakta menarik THR ini jarang diketahui. (Sumber: Pexels/Ashanjaya/Din Aziz)

Jika melanggar, perusahaan bisa dikenakan denda hingga penghentian sementara operasional. Jadi, jika THR telat cair, keryawan memiliki hak untuk melapor

Syarat THR Dicicil

Karena sudah termasuk dalam kewajiban, dalam kondisi tertentu perusahaan bisa mencicil pembayaran THR kepada karyawannya.

Namun, kebijakan ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tetap mengikuti aturan. Jika perusahaan mencicil tanpa persetujuan, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja.

Baca Juga: Tak Sembarangan, Ini Kriteria Ojol dan Kurir Online yang Bisa Dapat THR, Apa saja?

Pajak THR Beda dari Gaji Bulanan

Salah satu fakta menarik THR lainnya adalah nilai pajaknya yang bisa menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan gaji bulanan.

Ini terjadi karena THR dihitung sebagai penghasilan tambahan, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) dengan tarif progresif.

Jadi saat uang THR yang diterima lebih kecil dari ekspektasi, bisa jadi karena potongan pajak yang lebih tinggi dibandingkan gaji bulanan.

THR Hanya di Indonesia

Ternyata, kebijakan THR hanya ada di Indonesia. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, politikus dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Perdana Menteri pada era kepemimpinan ir. Soekarno.

Awalnya, THR hanya diberikan kepada para pegawai negeri. Namun seiring berjalannya waktu, THR diberikan kepada semua pegawai yang hanya bekerja dengan kontrak kerja.

Baca Juga: Pengurus RW Minta THR ke Pengusaha, Camat Tambora Hanya Beri Teguran Keras

THR Diatur dalam Undang-undang

THR awalnya ditulis oleh Perdana Menteri kedelapan Indonesia, yang membuat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya yang saat itu hanya berlaku untuk Pegawai Negeri.

Kemudian, para buruh menuntut hal yang saman. Akhirnya pemerintah lewat Menteri Perburuhan menerbitkan surat edaran pada Tahun 1954 tentang THR yang juga berlaku kepada para pekerja swasta.

Berita Terkait

News Update