POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira untuk para ojek online (ojol) dan kurir didapatkan dari pemerintah untuk 2025 ini. Karena mereka akan mendapatkan THR atau BHR.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau juga disebut dengan Bonus Hari Raya (BHR) menjadi wujud kepedulian perusahaan terhadap para pengemudi ojol dan kurir.
Hal tersebut dipertegas dengan penerbitan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol) Grab dan Gojek oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Baca Juga: THR Lebaran 2025 untuk Ojol, Begini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi, Simak Strateginya
Karenanya, Yassierli mengimbau supaya platform ojek online membayarkan tunjangan kepada mitra dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan.
Artinya, besaran BHR untuk setiap ojol bisa berbeda-beda, tergantung dari kinerja masing-masing pengemudi ojol dan kurir.
Hal ini karena karena karakter dari pekerjaan mitra ojol dan kurir online berbeda dengan karyawan perusahaan pada umumnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan THR untuk para ojol dan kurir online, yaitu H-7 hari raya Idulfitri.
Baca Juga: Soal THR untuk Mitra di Mata Ojol: Apresiasi hingga Pesimis
Sementara untuk mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan untuk mengaturnya.
Namun, pemberian BHR memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi, setiap perusahaan aplikasi transportasi mempunyai aturan dan kebijakan yang berbeda terkait pemberian THR ini.