POSKOTA.CO.ID – Menjadi momen satu tahun sekali, masyarakat Indonesia sepertinya sudah mengetahui istilah Tunjangan Hari Raya (THR) yang sering dibagikan jelang lebaran.
Pembagian uang THR selalu menjadi topik menarik menjelang hari besar keagamaan, terutama saat Lebaran. Sebab, ini menjadi kado manis dari perusahaan untuk para karyawan.
THR adalah tunjangan pekerja yang didapatkan setiap tahun di hari raya, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta.
Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI untuk THR Lebaran 2025
Fakta Menarik THR
Berikut ini adalah sederet fakta menarik THR yang mungkin belum banyak diketahui dan bisa menjadi informasi yang harus diketahui:
Bukan Hanya untuk Karyawan Tetap
Apakah Anda mengira bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan tetap? Sebenarnya, pekerja kontrak bahkan freelancer juga berhak mendapatkan THR dalam beberapa kondisi.
Menurut regulasi ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan seharusnya memperoleh THR, meski besarannya bisa berbeda dari keryawan tetap.
Meski begitu, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menerapkan kebijakan ini secara maksimal setiap tahunnya.
Baca Juga: Langkah Tukar Uang untuk THR Lebaran Idul Fitri 2025
Ada Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Banyak juga yang tidak tahu bahwa perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif.
Hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika melanggar, perusahaan bisa dikenakan denda hingga penghentian sementara operasional. Jadi, jika THR telat cair, keryawan memiliki hak untuk melapor
Syarat THR Dicicil
Karena sudah termasuk dalam kewajiban, dalam kondisi tertentu perusahaan bisa mencicil pembayaran THR kepada karyawannya.
Namun, kebijakan ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tetap mengikuti aturan. Jika perusahaan mencicil tanpa persetujuan, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja.
Baca Juga: Tak Sembarangan, Ini Kriteria Ojol dan Kurir Online yang Bisa Dapat THR, Apa saja?
Pajak THR Beda dari Gaji Bulanan
Salah satu fakta menarik THR lainnya adalah nilai pajaknya yang bisa menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan gaji bulanan.
Ini terjadi karena THR dihitung sebagai penghasilan tambahan, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) dengan tarif progresif.
Jadi saat uang THR yang diterima lebih kecil dari ekspektasi, bisa jadi karena potongan pajak yang lebih tinggi dibandingkan gaji bulanan.
THR Hanya di Indonesia
Ternyata, kebijakan THR hanya ada di Indonesia. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, politikus dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Perdana Menteri pada era kepemimpinan ir. Soekarno.
Awalnya, THR hanya diberikan kepada para pegawai negeri. Namun seiring berjalannya waktu, THR diberikan kepada semua pegawai yang hanya bekerja dengan kontrak kerja.
Baca Juga: Pengurus RW Minta THR ke Pengusaha, Camat Tambora Hanya Beri Teguran Keras
THR Diatur dalam Undang-undang
THR awalnya ditulis oleh Perdana Menteri kedelapan Indonesia, yang membuat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya yang saat itu hanya berlaku untuk Pegawai Negeri.
Kemudian, para buruh menuntut hal yang saman. Akhirnya pemerintah lewat Menteri Perburuhan menerbitkan surat edaran pada Tahun 1954 tentang THR yang juga berlaku kepada para pekerja swasta.
Namun, peraturan dalam selebaran surat tersebut ternyata hanya berisi imbauan, Artinya perusahaan swasta tidak wajib membayarkan THR kepada karyawannya.
Pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemerintah memberikan peraturan baru bahwa semua pekerja swasta wajib mendapatkan kan THR dari perusahaannya.
THR Bukan Hanya untuk Muslim
Ternyata pemberian THR bukan hanya untuk pegawai yang beragama Islam dan tidak hanya ada saat menjelang hari raya Idul Fitri saja.
Bagi pegawai yang beragama Kristen, THR diberikan saat hari raya Natal. Dan bagi pegawai yang beragama Hindu THR diberikan menjelang Hari Raya Nyepi.
Kemudian bagi karyawan Budha THR diberikan saat Hari Raya Waisak, dan bagi karyawan yang beragama Konghucu THR diberikan saat Hari Raya Imlek.