Aset berupa properti, seperti sawah dan tanah juga tidak menjadi faktor pengurang secara langsung. Pemerintah menggunakan aset untuk melakukan perankingan penerima manfaat.
3. Daya Listrik PLN
Faktor yang paling krusial adalah daya listrik. Bantuan sosial pada gelombang kedua ini tidak akan dicairkan bagi rumah tangga yang memiliki daya listrik 2.200 watt atau lebih.
Sedangkan untuk rumah dengan daya listrik 450 watt, 900 watt, atau 1200 watt, bantuan tetap dapat dicairkan dan diterima oleh para KPM.
Oleh sebab itu, pastikan bahwa penggunaan daya listrik di rumah Anda tidak melebihi ambang batas tersebut agar bantuan sosial tetap dapat dicairkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.