Revisi RUU TNI Tuai Kritik: Berikut Isi Pasal yang Menjadi Kontroversi, Simak Penjelasan Lengkapnya

Senin 17 Mar 2025, 07:55 WIB
Ilustrasi prajurit TNI dalam tugas (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi prajurit TNI dalam tugas (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Publik kembali dihebohkan dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang rencananya akan disahkan pada bulan Ramadan 2025.

Revisi ini menimbulkan pro dan kontra, terutama karena adanya beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Isu Sentral dalam Revisi UU TNI

Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan publik meliputi:

1. Prajurit Aktif Bisa Menduduki Jabatan Sipil

Salah satu perubahan yang paling disoroti adalah usulan agar prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Berburu Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Bisa Dapat Cuan Rp50.000

Banyak pihak khawatir bahwa aturan ini dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pernah berlaku di era Orde Baru.

Di masa lalu, dwifungsi ABRI memberikan peran ganda bagi militer, baik dalam pertahanan maupun pemerintahan sipil. Hal ini berpotensi mengurangi independensi sektor sipil dalam tata kelola negara.

2. Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang

Revisi UU TNI juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit aktif, khususnya di jabatan fungsional, hingga 65 tahun.

Kebijakan ini menuai kritik karena dikhawatirkan akan menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. Dengan bertambahnya jumlah perwira yang tetap bertugas lebih lama, rotasi jabatan dan promosi bisa menjadi lebih sulit bagi prajurit yang lebih muda.

Pasal-Pasal yang Menjadi Kontroversi

Berikut beberapa pasal dalam revisi UU TNI yang menuai perdebatan:

Pasal 39: Aturan Disiplin Prajurit

Pasal ini membahas tentang kedisiplinan prajurit di lingkungan militer. Meskipun tidak sebesar kontroversi Pasal 65 dan Pasal 74, aturan dalam pasal ini tetap menarik perhatian karena berpotensi mengubah sistem kedisiplinan yang berlaku selama ini.

Pasal 65: Dualisme Peradilan Militer dan Umum

Berita Terkait

News Update