POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini RUU TNI sedang menjadi sorotan publik dimana banyak warganet yang tidak setuju karena dianggap mebuka jalan dwi fungsi TNI sebagai aparat sekaligus sipil.
Hal ini memicu beragam komentar di berbagai media sosial, bukan hanya masyarakat biasa namun juga para influencer mulai menyuarakan ketidaksetujuannya.
Misalnya seperti komika Bintang Emon yang dikenal kritis pada kebijakan publik pemerintah yang menolak keras RUU TNI ini.
Baca Juga: Bintang Emon Serukan Tolak RUU TNI: Jangan Paksa Pisau Jadi Sendok
"Apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI dan Polri harusnya tetap dalam fungsi alat saja, "Karena kalau sampai mengurusi jabatan sipil, maka intimidasi bukanlah hal yang tidak mungkin," tulis Bintang Emon dikutip Poskota pada Senin, 17 Maret 2025.
"Saya Bintang Emon mengajak untuk menolak RUU TNI," tegas Bintang.
RUU TNI Disebut Hanya Bahas 3 Pasal
Usai ramai penolakan publik soal RUU TNI ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmmi Dasco Ahmad sempat memberikan penjelasan terkait pembahasan yang dibahas dalam rapat panitian kerja (panja) Komisi I hanya 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.
Pasal 3 ini mengatur tentang kedudukan Kementerian Pertahanan, diantaranya dalam ayat 1 dan ayar 2 diklaim hanya sekadar membahas perubahan hal internal TNI.
Baca Juga: Ferry Irwandi Tegas Tolak Revisi RUU TNI: Kita Menghadapi Ancaman..
Hal ini disebutkan berkenaan dengan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terhadap perencanaan strategi TNI berkoordinasi dengan Kemenhan.
Pasal 53 mengatur soal usia prajurit TNI, dimana ada kenaikan batas usia pensiun bervariatif antara 55 tahun hingga 62 tahun.