POSKOTA.CO.ID – Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melanjutkan pembahasan revisi aturan tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Sebelumnya, rangkaian diskusi telah dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta, namun kini rapat dipindahkan ke gedung parlemen guna meningkatkan transparansi dalam proses legislasi.
Panja DPR bersama pemerintah terus membahas sejumlah perubahan dalam UU TNI. Anggota DPR, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa diskusi akan lebih mendalam terkait perumusan dan substansi revisi tersebut.
"Pembahasan panja ini masih akan berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi, beberapa poin memang masih dalam pendalaman-pendalaman frasa-frasa dan substansinya," ucapnya.
Baca Juga: Ajak Tolak Revisi RUU TNI, Bintang Emon: Ini Sebuah Kemunduran
"UU ini mengedepankan supremasi sipil, DPR dan Pemerintah sangat akomodatif menampung aspirasi masyarakat, sehingga sesungguhnya tidak harus ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat," ujarnya.
Perubahan yang diusulkan bertujuan untuk menegaskan prinsip supremasi sipil serta mengakomodasi aspirasi masyarakat mengenai peran dan kewenangan TNI.
Saat ini, sekitar 40% dari total 92 isu dalam draft revisi telah dibahas.
"Kemarin lebih banyak kepada masalah diskusi intens tentang umur, masa pensiun. Kemudian dibicarakan juga dihitung variabel-variabel mengenai bagaimana kalau bintara, tamtama pensiun pada umur sekian dan sebagainya," kata anggota Panja UU TNI dan anggota Komisi I DPR di TB Hasanuddin, Minggu, 16 Maret 2025.
Baca Juga: Profil Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto, Grand Master di Atas Meja Catur
Di sisi lain, proses revisi ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menuntut keterbukaan dalam pembahasan.