Mulai Cair Hari Ini! Cek Komponen THR ASN PPPK 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Senin 17 Mar 2025, 00:47 WIB
 THR ASN PPPK 2025 (Sumber: Dok BPMI Setpres)

THR ASN PPPK 2025 (Sumber: Dok BPMI Setpres)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menjamin bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Untuk PPPK, besaran THR yang akan diterima sesuai dengan rincian gaji berdasarkan golongan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo menyebutkan bahwa total penerima THR mencapai 9,4 juta orang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI untuk THR Lebaran 2025

THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, pemberian THR mengikuti skema yang sama tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

"Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ucap Prabow di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Pencairan THR bagi aparatur negara akan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," tambahnya.

Baca Juga: Cara Cermat dan Hemat Mengatur Dana THR Lebaran

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi peningkatan kebutuhan selama Ramadan dan libur Lebaran.

Selain itu, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain, seperti menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13 persen - 14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri, serta memberikan diskon tarif tol dan transportasi untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Terkait gaji PPPK tahun 2025, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
  • Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
  • Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
  • Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
  • Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
  • Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800
  • Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800
  • Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700
  • Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600
  • Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
  • Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300
  • Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500
  • Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000
  • Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900
  • Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600
  • Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400
  • Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Berita Terkait

News Update