Mulai Cair Hari Ini! Cek Komponen THR ASN PPPK 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Senin 17 Mar 2025, 00:47 WIB
 THR ASN PPPK 2025 (Sumber: Dok BPMI Setpres)

THR ASN PPPK 2025 (Sumber: Dok BPMI Setpres)

Baca Juga: Cara Cermat dan Hemat Mengatur Dana THR Lebaran

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi peningkatan kebutuhan selama Ramadan dan libur Lebaran.

Selain itu, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain, seperti menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13 persen - 14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri, serta memberikan diskon tarif tol dan transportasi untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Terkait gaji PPPK tahun 2025, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
  • Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
  • Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
  • Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
  • Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
  • Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800
  • Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800
  • Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700
  • Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600
  • Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
  • Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300
  • Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500
  • Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000
  • Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900
  • Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600
  • Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400
  • Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Berita Terkait

News Update