AKBP Fajar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan penyelidikan internal. Ia diduga kuat memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi anak melalui perangkat handphone miliknya.
Konten tersebut kemudian diunggah di situs gelap (darkweb), memungkinkan siapa saja dalam forum tersebut untuk mengakses dan menyebarluaskan materi ilegal itu.
Dalam kasus ini, ada empat korban yang terungkap, terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR alias F, berusia 20 tahun.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri yang tengah melakukan reformasi internal. Sejumlah pihak mendesak agar Polri bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum aparat yang mencoreng nama baik institusi.