POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Dalam persidangan ini, AKBP Fajar terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri, setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang mencoreng nama kepolisian.
Baca Juga: Begini Profil AKBP Fajar Widyadharma yang Lakukan Pencabulan Kepada Balita 3 Tahun
Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri, menegaskan bahwa kasus yang menjerat AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Ia menyebut bahwa sanksi tegas sangat mungkin dijatuhkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Proses etik di KKEP mengacu pada pasal-pasal yang berlapis. Kami juncto-kan juga dengan ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP 1 Tahun 2003,” ujar Brigjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 17 Maret 2025.
Diketahui, AKBP Fajar telah resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Ketua DPR RI Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri terhadap perwira menengah itu.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Fajar terhadap tiga anak, masing-masing berusia enam, 13, dan 16 tahun. Selain itu, korban lain yang berusia 20 tahun dengan inisial SHDR juga melaporkan menjadi korban.
Tak hanya itu, lanjut Trunoyudo, AKBP Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes laboratorium. Ia pun diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak melalui situs daring ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan etik, ditemukan fakta bahwa FWLS (Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa. Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan positif menggunakan narkotika dan menyebarkan video tidak pantas yang melibatkan anak-anak,” jelas Trunoyudo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Informasi terbaru menyebutkan, kasus ini kini juga tengah dilimpahkan ke tahap penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Dalam waktu dekat, berkas perkaranya direncanakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Lecehkan Tiga Anak dan Satu Dewasa, Tersangka Kapolres Ngada Ngomong Ngawur
Kasus ini mencuat setelah video pelecehan yang diduga dilakukan oleh Fajar bocor di Australia. Tak hanya melakukan tindakan cabul, Fajar juga diduga merekam dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.
Australian Federal Police (AFP) berhasil melacak asal unggahan dan menemukan bahwa konten tersebut berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video itu memperlihatkan Fajar tengah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia tiga tahun. Temuan ini kemudian dilaporkan ke otoritas Indonesia, yang langsung mengambil tindakan hukum.
Selain dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Fajar juga disebut-sebut melakukan persetubuhan di luar pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta menyebarluaskan konten pelecehan seksual.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat tiga anak dibawah umur dan satu orang dewasa yang menjadi korban dalam kasus ini.