Ketahui Cara Menghitung THR Lebaran untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Senin 17 Mar 2025, 09:01 WIB
Ilustrasi THR lebaran yang cair ke sejumlah karyawan. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Ilustrasi THR lebaran yang cair ke sejumlah karyawan. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini! Cek Komponen THR ASN PPPK 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

1. Karyawan Tetap

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2016, pekerja/buruh yang berstatus  sebagai karyawan tetap berhak mendapatkan THR setara pendapatan satu bulan tanpa memandang lama masa kerja.

Misalnya, jika karyawan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.000.000 per bulan, maka jumlah THR yang juga dibayarkan kepada karyawan tersebut senilai Rp6 juta.

2. Karyawan Kontrak

Penghitungan THR untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihitung dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Karyawan dengan status kontrak yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun akan menerima THR dengan penghitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

3. Freelance

Para pekerja lepas atau freelance dengan masa kerja kurang dari 12 bulan juga bisa mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja tersebut.

Apabila dirumuskan, maka THR freelance yakni: jumlah hari kerja/jumlah hari dalam tahun x gaji bulanan.

Nah, itu lah tadi panduan lengkap untuk menghitung THR lebaran bagi setiap jenis karyawan.

Berita Terkait

News Update