Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, PBI, atau BLT, nama Anda harus terdaftar di dalam DTKS terlebih dahulu.
Jika nama Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda tidak bisa mendapatkan bantuan sosial apapun, meskipun keluarga Anda mungkin kurang mampu.
2. Usulan untuk Mendapatkan Bantuan Sosial
Setelah nama Anda terdaftar di DTKS, langkah berikutnya adalah usulan untuk menerima bantuan sosial. Usulan ini bisa dilakukan melalui dua cara:
- Melalui Desa atau Kelurahan
Anda bisa mengusulkan nama Anda melalui aplikasi yang tersedia di desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk mengusulkan diri atau keluarganya mendapatkan bantuan sosial.
Setiap program bantuan sosial memiliki kuota tertentu. Sebagai contoh, kuota PKH di Indonesia terbatas untuk 10 juta penerima, sementara BPNT memiliki kuota untuk 18,8 juta penerima.
Jika kuota tersebut sudah penuh, maka meskipun Anda telah mengusulkan diri, bantuan sosial tidak dapat diberikan.
Namun, jangan khawatir, karena penerima bantuan sosial cenderung mengalami perubahan setiap bulannya.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penerima yang meninggal dunia, yang sudah tidak memenuhi syarat, atau yang sudah berada dalam kondisi ekonomi yang lebih baik.
Oleh karena itu, setiap bulan akan ada perubahan jumlah penerima, dan kuota yang kosong akan diisi dengan usulan baru.