Keji, Pria di Jaksel Rudapaksa Anak Tiri Tujuh Kali

Senin 17 Mar 2025, 19:39 WIB
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Ilustrasi rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, Sabtu, 15 Maret 2025.

Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, korban dirudakpaksa sebanyak tujuh kali di rumahnya yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kejadian (pemerkosaan) sejak bulan April 2024-Mei 2025 di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin, 17 Maret 2025.

Nurma mengatakan, polisi masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus tidak manusiawi tersebut. Korban sendiri mengalami trauma setelah menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku.

Baca Juga: Ironis, Wanita Korban Lakalantas di Binuang Serang Dirudapaksa

"Diamankan (pelaku) kemarin. Sampai sekarang korban masih trauma, yang diperiksa pelapor (ayah kandung korban), anak korban dan saksi ibu," ucap dia.

Hanya saja, Nurma belum menyampaikan lebih rinci perihal penangkapan, karena pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, video pendek penangkapan terhadap pelaku itu sempat beredar di media sosial. Namun, kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada sang ibu.

"Korban cerita ke ibunya," ujar Nurma dengan singkat.

Berita Terkait

News Update