JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat sebagai anggota Polri imbas terlibat kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
AKBP Fajar dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC, Senin, 17 Maret 2025.
Dalam sidang KKEP itu, AKBP Fajar diputuskan sanksi etika perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi adminsitratif berupa patsus selama tujuh hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar.
Dari sidang selama kurang lebih lima jam itu, diketahui AKBP Fajar telah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, menyebarkan video tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kemudian mengkonsumsi narkoba.
Menurut Trunoyudo, Fajar sebagai pelanggar mengajukan banding. Namun, ia menegaskan bahwa Polri tetap pada komitmen menindak tegas berdasarkan seluruh peraturan yang berlaku.
"Dengan putusan tersebut kami sampaikan info, pelanggar melakukan banding, sebagai hak pelanggar," ucapnya.
Sebelummya, Fajar telah ditetapkan tersangka tindak asusila anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.