POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 pemerintah terus melakukan pembaharuan kebijakan untuk menaikan pendapatan negara salah satunya melalui pungutan pajak kendaraan bermotor.
Kabarnya pemerintah telah berhasil melakukan revisi terkait tilang kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada bulan April 2025 mendatang.
Revisi aturan baru ini melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, setiap pengendara tentunya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan kendaraan motor yang dikendarain.
STNK juga bisa jadi bukti pembayaran pajak, sehingga setiap satu tahun sekali STNK harus diperpanjang.
Baca Juga: Awas! Aturan Baru Tilang Kendaraan Mulai Berlaku April 2025
Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.
Sayangnya, ada sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
Baca Juga: Catat! Mulai Tanggal 1 April, Polisi Akan Tilang Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol
Sementara, menurut Perpol Pasal 15 ayat 3, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.