Ruas Tol:
- Semarang-Batang KM 414 hingga Jakarta-Cikampek KM 47
- Tangerang-Merak mulai dari KM 98 hingga KM 31
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis PBNU 2025 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini
Setiap jenis kendaraan penumpang ataupun barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi ruas tol tersebut pada tanggal genap.
Setiap jenis kendaraan penumpang atau barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi ruas tol tersebut pada tanggal ganjil