Alhamdulillah, Bansos PKH 2025 Cair ke Rekening BSI, Cek Nominalnya di Sini!

Senin 17 Mar 2025, 00:59 WIB
Pencairan bansos PKH 2025 sudah masuk ke Rekening BSI para KPM.(Sumber: Poskota/Shandra)

Pencairan bansos PKH 2025 sudah masuk ke Rekening BSI para KPM.(Sumber: Poskota/Shandra)

Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT yang Tidak Melewati Proses Survei Ground Check Tidak Akan Mendapat Bantuan? Cek Penyebab dan Cara Periksa Status Penerima di Sini

  • Tahap 1: Januari–Maret 2025
  • Tahap 2: April–Juni 2025
  • Tahap 3: Juli–September 2025
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Cara Tarik Tunai Bansos PKH 2025 via Rekening BSI

Bagi penerima bansos yang ingin melakukan tarik tunai, berikut langkah-langkahnya:

  1. Cari mesin ATM BSI terdekat.
  2. Masukkan kartu ATM BSI ke mesin.
  3. Pilih bahasa yang diinginkan.
  4. Masukkan PIN ATM BSI Anda.
  5. Pilih nominal yang ingin ditarik, atau tekan Menu Utama untuk memasukkan jumlah lainnya.
  6. Pilih Tarik Tunai dan masukkan nominal yang diinginkan.
  7. Tunggu hingga uang keluar dari mesin.

Pastikan Anda mengambil kartu ATM sebelum meninggalkan mesin ATM.

Dengan pencairan ini, diharapkan bantuan dari pemerintah bisa membantu memenuhi kebutuhan KPM.

Bagi yang belum menerima, tetap pantau perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan selanjutnya.

Nominal Bansos PKH

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:

Baca Juga: Bansos PKH Bagi KPM Tidak Masuk Survei Pendataan DTSEN, Apakah Tidak Akan Dapat Bantuan Tahap 2 Selanjutnya? Simak Informasi

  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update