Perlu diketahui bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melakukan rapat tertutup tentang revisi UU TNI.
Rapat ini diselenggarakan pada Jumat, 14 Maret 2025 hingga Sabtu, 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont Jakarta.
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa ada penambahan jumlah kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi jabatannya oleh TNI.
Apabila dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI hanya ada 10 jabatan yang bisa diisi, maka dalam RUU terbaru yang tengah dibahas ini bakal bertambah jumlahnya sebanyak 5 jabatan.
Hal ini membuat anggota TNI aktif bisa mengisi sebanyak 16 jabatan dalam kementerian ataupun lembaga sipil di Indonesia.
Akibat pembahasan RUU TNI ini, sejumlah masyarakat, termasuk public figure pun menyuarakan penolakan mereka.