Setelah mendapatkan file PDF, masyarakat bisa mencetak KK kapan saja sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu layanan kantor Dukcapil buka.
3. Legalitas Tetap Terjamin
Meskipun tidak menggunakan kertas security printing, KK yang dicetak mandiri tetap sah secara hukum karena sudah memiliki tanda tangan elektronik berupa kode QR.
4. Soft File Bisa Disimpan untuk Cetak Ulang
Jika sewaktu-waktu membutuhkan KK dalam bentuk fisik, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ulang. Cukup cetak ulang dari file PDF yang sudah diterima sebelumnya.
Perlu diperhatikan bahwa tampilan sistem layanan Dukcapil bisa berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah mungkin menggunakan aplikasi yang berbeda, tetapi secara umum prosedur pengajuan cetak KK online tetap sama.
Untuk memastikan layanan yang tersedia di daerah masing-masing, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Disdukcapil setempat atau menghubungi layanan pelanggan.
Demikian informasi cara cetak Kartu Keluarga secara online yang bisa dilakukan dimana dan kapan saja tanpa harus ke Dukcapil.