Kemudian, mengisi data diri yang diminta mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor hp, dan email pribadi. pastikan semua data terisi dengan benar.
4. Pilih Jumlah Uang yang Ingin Ditukar
Selanjutnya, Anda diarahkan untuk memilih jumlah atau pecahan uang yang ingin ditukar. Batas maksimal penukaran adalah sebesar Rp4,3 juta per orang.
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 Juta terdiri dari pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar. Kemudian, Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta yang terdiri dari Rp10.000 (100 lembar), Rp5000 Kurung (200 lembar), Rp2000 (100 lembar), dan Rp1000 (100 lembar).
5. Simpan Bukti dan Datang ke Lokasi
Terakhir, penting bagi Anda untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim ke email. Setelah itu, datang ke lokasi penukaran yang telah ditentukan dan mengambil uang baru.
Syarat Penukaran Uang Baru
Melansir laman resmi pintar.bi.go.d berikut syarat penukaran uang baru:
- Penukaran hanya dapat dilakukan di lokasi dan pada tanggal yang telah dipilih
- Wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang baru
- Penukar yang meukar uang lewat kas keliling harus membawa nominal pas sesuai dengan bukti
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antar layak dan tidak layak edar. Kemudian, tidak menggunakan selotip, perkeat, lakban, dan steples untuk mengelompokkan uang
- BI akan memberikan penggantian uang rupiah dalam bentuk pecahan dan emisi tahun yang sama atau berbeda
- Penggantian uang rupiah diberikan selama memiliki ciri keaslian
- NIK KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru di lauanan penukaran kas kelling
- Penukar harus dalam keadaan sehat
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat dan cara daftar penukaran uang bari di PINTAR BI, semoga bermanfaat.