POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), menjadi salah satu solusi penting bagi masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas, program bansos PKH ini memberikan dukungan finansial sekaligus pendampingan agar mereka bisa menjalani kehidupan dengan lebih layak.
Namun, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahuii cara daftar bansos PKH serta persyaratan yang harus dipenuhi para calon penerima bantuan agar terdaftar sebagai KPM.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas cara daftar bansos PKH bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas pada tahun 2025 melalui situs resmi pemerintah ataupun Kantor Desa dan Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Segera Cek! Status Penerima Bansos Lebaran 1446 H Lewat NIK KTP Anda
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan, termasuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas.
Program ini tidak hanya fokus pada bantuan keuangan, melainkan juga mencakup berbagai program pendampingan seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan kesehatan.
Bantuan sosial PKH sendiri disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia, dengan sasaran penerima mencakup lansia dan penyandang disabilitas.
Lansia berusia 60 tahun ke atas berhak menerima bantuan subsidi saldo dana bansos PKH senilai Rp2,4 juga per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap dengan nominal Rp600.000 per tahap. Hal yang sama juga berlaku bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT lewat Aplikasi Kemensos, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar?
Syarat Daftar Bansos PKH 2025
Jika Anda ingin mendaftarkan anggota keluarga dalam kategori lansia atau penyandang disabilitas sebagai penerima dana bansos PKH, pastikan mereka memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa (jika tersedia).
2. Persyaratan Khusus untuk Lansia
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau hidup dalam kondisi ekonomi rentan.
3. Persyaratan Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Penyandang disabilitas berat yang menyebabkan keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari dan memerlukan bantuan orang lain.
- Memiliki surat keterangan medis dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan kondisi disabilitas.