POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan tengah menjadi sorotan saat ini.
Sebelumnya mencuat isu bahwa DPR RI akan membahas RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Isu tersebut memicu kontrovesi di tengah masyarakat, bahkan banyak cuitan atau unggahan yang merespons isu RUU tersebut.
Hingga saat ini mencuatnya isu RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan disoroti oleh sejumlah pihak termasuk Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf.
Al Araf mengungkapkan bahwa saat ini ia menilai penguatan pengawasan publik lebih penting dibandingkan perluasan wewenang dalam RUU tersebut.
"Penguatan pengawasan publik lebih penting ketimbang perluasan kewenangan dalam RUU Polri dan Kejaksaan," kata Araf.
Hal tersebut ia dampaikan dalam diskusi yang bertajuk 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan'.
Adapun video acara tersebut dibagikan juga melalui di kanal YouTube FHUB Official pada Minggu, 16 Maret 2025.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa ketiga RUU tersebut harus dievaluasi. Bahkan ia menilai seharusnya tidak perlu dibahas di DPR.
"3 RUU ini harus dievaluasi dan bahkan tidak urgent dan tidak perlu dibahas di DPR saat ini," tambahnya.
Tanggapan Mengenai RUU TNI
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair 5 Hari Lagi, Segini Besaran Tunjangan Diterima ASN, TNI dan Pensiunan
Kemudian ia pun membandingkan peran TNI pada saat ini dengan Orde Baru. Ia juga menyinggung soal dwifungsi ABRI terkait RUU TNI.
"Di dalam Pasal 47 UU TNI kemudian di revisi di draf UU TNI militer bisa menduduki di jabatan-jabatan sipil, ini menurut saya keliru.
Ini di masa Orde Baru disebut dwifungsi ABRI bahwa militer tidak hanya terlibat dalam pertahanan tapi juga non-pertahanan," katanya.
"Secara teoretis, secara konsepsi, tugas militer adalah dilatih dan dididik, untuk persiapan perang.
Ketika ditarik ke non-pertahanan mereka diduduki di jabatan sipil terjadinya dwifungsi ABRI RUU TNI membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI," lanjutnya.
Tanggapan Mengenai RUU Polri
Araf juga menyinggung soal tugas Polri di Tanah Air ini saat menanggapi RUU Polri.
"RUU Polri di Pasal 14 ayat 1 disebutkan Polri menyebutkan tugas untuk kepentingan nasional, keamanan nasional.
Bru kali ini saya membaca diksi tentang keamanan nasional di dalam RUU Polri di dalam UU Nomor 22 nggak ada keamanan nasional," kata Araf.
Tanggapan Mengenai RUU Kejaksaan
Tak hanya RUU TNI dan Polri, ia juga menyoroti RUU Kejaksaan. Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum memanggil warga negara harus ada alat bukti.
"Di dalam UU Kejaksaan memiliki fungsi inteligensi penyelidikan itu udah eksis, lalu kemudian jaksa bisa memanggil mereka-mereka tanpa alat bukti karena otoritas kewenangan penyelidikan di RUU Kejaksaan mungkin diperkuat," katanya.
"Dalam konteks penegakan hukum memanggil warga nagara itu harus ada alat bukti.
Dua alat bukti, warga negara punya hak dipanggil atas hal apa atas dasar apa untuk kepentingan apa, dengan fungsi intelijen punya potensi menjadi tinggi," tambahnya.