Baca Juga: THR PNS 2025 Cair 5 Hari Lagi, Segini Besaran Tunjangan Diterima ASN, TNI dan Pensiunan
Kemudian ia pun membandingkan peran TNI pada saat ini dengan Orde Baru. Ia juga menyinggung soal dwifungsi ABRI terkait RUU TNI.
"Di dalam Pasal 47 UU TNI kemudian di revisi di draf UU TNI militer bisa menduduki di jabatan-jabatan sipil, ini menurut saya keliru.
Ini di masa Orde Baru disebut dwifungsi ABRI bahwa militer tidak hanya terlibat dalam pertahanan tapi juga non-pertahanan," katanya.
"Secara teoretis, secara konsepsi, tugas militer adalah dilatih dan dididik, untuk persiapan perang.
Ketika ditarik ke non-pertahanan mereka diduduki di jabatan sipil terjadinya dwifungsi ABRI RUU TNI membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI," lanjutnya.
Tanggapan Mengenai RUU Polri
Araf juga menyinggung soal tugas Polri di Tanah Air ini saat menanggapi RUU Polri.
"RUU Polri di Pasal 14 ayat 1 disebutkan Polri menyebutkan tugas untuk kepentingan nasional, keamanan nasional.
Bru kali ini saya membaca diksi tentang keamanan nasional di dalam RUU Polri di dalam UU Nomor 22 nggak ada keamanan nasional," kata Araf.
Tanggapan Mengenai RUU Kejaksaan
Tak hanya RUU TNI dan Polri, ia juga menyoroti RUU Kejaksaan. Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum memanggil warga negara harus ada alat bukti.
"Di dalam UU Kejaksaan memiliki fungsi inteligensi penyelidikan itu udah eksis, lalu kemudian jaksa bisa memanggil mereka-mereka tanpa alat bukti karena otoritas kewenangan penyelidikan di RUU Kejaksaan mungkin diperkuat," katanya.
"Dalam konteks penegakan hukum memanggil warga nagara itu harus ada alat bukti.