Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Netizen: Lumayan Sih Harganya, Apalagi Kalo Udah Nerima Amplop Coklat

Minggu 16 Mar 2025, 07:58 WIB
Hotel Fairmont Jakarta, lokasi rapat revisi UU TNI yang menuai kritik masyarakat. (Sumber: X/radyacaturs1)

Hotel Fairmont Jakarta, lokasi rapat revisi UU TNI yang menuai kritik masyarakat. (Sumber: X/radyacaturs1)

POSKOTA.CO.ID - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi sorotan publik setelah rapat digelar di Hotel Fairmont, sebuah hotel bintang lima di Jakarta.

Kritik tajam pun bermunculan, terutama terkait efisiensi anggaran di tengah desakan pemerintah untuk lebih hemat dalam belanja negara.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan penjelasan terkait alasan pemilihan tempat tersebut. Menurutnya, rapat ini dilakukan dalam format konsinyering, yakni proses diskusi yang lebih intensif dengan pembagian kelompok agar hasilnya lebih efektif.

""Kalau di sini kan konsinyering. Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan, gitu ya," ujar Utut saat diwawancarai di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Namun, penjelasan ini tampaknya tidak cukup untuk meredam kritik masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa harus memilih hotel mewah untuk rapat yang dibiayai dari APBN.

Baca Juga: Trik Marketing untuk Pemula, Bisa Bantu Jualan Online Makin Untung

Pola Rapat DPR: Dari Sheraton hingga Fairmont

Utut juga membandingkan dengan rapat-rapat sebelumnya yang dilakukan di hotel berbintang lainnya, seperti pembahasan UU Kejaksaan di Hotel Sheraton dan UU Perlindungan Data Pribadi di Intercontinental.

"Kalau dari dulu coba kamu cek, Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok tidak dikritik?" pungkasnya.

Tentu saja, perbandingan ini malah semakin memicu pertanyaan dari masyarakat. Apakah sudah menjadi kebiasaan bagi DPR untuk menggelar rapat di hotel-hotel mahal?

Apa yang Dibahas dalam Revisi UU TNI?

Rapat ini dihadiri oleh berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara. Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi:

  1. Penugasan Prajurit TNI di Lembaga Pemerintahan
    Jika sebelumnya prajurit TNI aktif bisa ditugaskan di mana saja, kini mereka wajib mundur terlebih dahulu sebelum menduduki posisi di lembaga pemerintahan.
  2. Batas Usia Pensiun

    • Tamtama: 56 tahun
    • Bintara: 57 tahun
    • Perwira Letnan Dua hingga Letkol: 58 tahun
    • Kolonel: 59 tahun
    • Brigjen: 60 tahun
    • Mayjen: 61 tahun
    • Letjen: 62 tahun
    • Jabatan fungsional khusus: 65 tahun
    • Jenderal Bintang 4: dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden

Poin-poin ini cukup krusial mengingat peran TNI dalam pemerintahan serta implikasi terhadap regenerasi kepemimpinan di tubuh militer.

Biaya Rapat di Hotel Mewah: Isu yang Tak Bisa Diabaikan

Berita Terkait
News Update