Kapan Waktu Pembayaran dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan?

Minggu 16 Mar 2025, 17:28 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (Sumber: Canva)

Ilustrasi zakat fitrah. (Sumber: Canva)

Semakin cepat zakat fitrah dibayarkan, maka semakin cepat pula sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Oleh karena itu disarankan membayarkan zakat fitrah segera.

3. Waktu Makruh

Baca Juga: Bukan Zakat, Legislator Usul Pemerintah Gunakan Dana Ini untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Kategori ketiga adalah waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari raya.

4. Waktu Haram

Kategori terakhir adalah waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam di hari raya, maka zakat fitrah hanya dianggap sebagai sedekah.

Besaran Zakat Fitrah

Baca Juga: Tak Setuju Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Dana Zakat, Begini Penjelasan MUI

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui situsnya, besaran zakat yang harus diberikan jika berbentuk beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kemudian, untuk zakat dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah adalah Rp47.000 per jiwa.

Besaran bantuan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Pembayaran zakat fitrah paling lambat haruslah dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Lengkap Zakat Fitrah Ramadhan 2025

Berita Terkait
News Update