Baca Juga: Tangis Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ngaku Menyesal: Tidak Ada Niat Membunuh
Pembahasan RUU TNI Secara Tertutup
Lebih lanjut, hal yang paling disoroti oleh YLBHI adalah proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup dan terkesan terburu-buru.
Pembahasan revisi ini dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.
"Rapat tersebut tidak terbuka untuk publik dan tidak mengundang banyak pihak dari masyarakat sipil, sehingga transparansi dan akuntabilitasnya dipertanyakan," tandasnya.
Kemudian, ditambah fakta bahwa pembahasan dilakukan pada hari libur, di tempat yang mewah, serta tanpa melibatkan partisipasi luas dari masyarakat sipil semakin memperkuat dugaan, ada agenda tertentu yang ingin disahkan tanpa pengawasan publik.
Dengan berbagai permasalahan yang ada dalam revisi UU TNI ini, YLBHI mendesak seluruh fraksi di DPR untuk segera menghentikan pembahasan dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Jika revisi ini tetap dipaksakan, maka Indonesia berpotensi kembali mengulang kesalahan masa lalu, di mana kekuatan militer terlalu dominan dalam urusan pemerintahan dan kehidupan sipil," terangnya.
YLBHI juga mengingatkaan pola pembahasan revisi UU TNI ini mirip dengan undang-undang kontroversial lainnya, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibahas secara tertutup dan ugal-ugalan.
Oleh karenanya, mereka meminta masyarakat untuk tetap waspada dan aktif mengawal proses legislasi agar tidak ada kebijakan yang merugikan demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia.