POSKOTA.CO.ID - BI Checking atau yang sering disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), kini dapat diakses oleh masyarakat secara online.
BI Checking sendiri merupakan sistem yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI) dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kemampuan hingga riwayat kredit seseorang.
Skor BI Checking yang baik atau buruk diketahui dapat menentukan apakah fasiitas kredit yang diajukan oleh seseorang akan diterima atau ditolak oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Baca Juga: Cek BI Checking Anda di Situs iDebku, Begini Cara Mudahnya
Informasi mengenai BI Checking tersedia dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.
Namun, sejak 1 Januari 2018 lalu, SIB mengalami perubahan nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kini berada di bawah pengelolaan OJK.
SLIK OJK dirancang untuk mendukung pengawasan keuangan dan mempermudah akses informasi debitur (iDeb) bagi lembaga keuangan dan publik.
Lantas, bagaimanakah cara melakukan pengecekan BI Checking secara online melalui perangkat ponsel? Mari, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Waspada! Kenali Risiko Gagal Bayar Pinjol dan Dampaknya, Ini Tips Aman BI Checking
Cara Cek BI Checking secara Online Pakai HP
Menurut informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah langkah-langkah untuk melihat BI Checking melalui SLIK OJK:
- Pertama, buka aplikasi browser di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi https://idebku.ojk.go.id.
- Setelah website terbuka, pilih menu Pendaftaran, lalu Anda akan melihat opsi untuk Cek Ketersediaan Layanan.
- Lengkapi data yang diminta, termasuk memasukkan kode captcha, kemudian klik tombol Selanjutnya.
- Jika kuota antian masih tersedia, menu untuk mengisi Data Registrasi akan muncul. Isikan data lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
- Pilih tujuan permohonan informasi cek BI Checking, dan masukkan nama ibu kandung sebagai langkah verifikasi.
- Setelah mengisi formulir, unggah foto kartu identitas (KTP) dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Setelah foto identitas diunggah, klik tombol Selanjutnya dan kemudian klik Ajukan Permohonan untuk memulai proses pengecekan BI Checking OJK.
Apabila pendaftaran permohonan untuk cek BI Checking berhasil, maka sistem akan menampilkan nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk melacak status permohonan.