Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan via WhatsApp, Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini

Minggu 16 Mar 2025, 08:00 WIB
Cara mudah daftar BPJS kesehatan via WhatsApp. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Cara mudah daftar BPJS kesehatan via WhatsApp. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui program BPJS memberikan perlindungan kesehatan agar dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah dan murah.

Penerima program BPJS ini ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

Kedua kelompok ini berbeda karena peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga biaya iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Non-PBI adalah orang mampu dan berkewajiban membayar iuran bulanan sendiri.

Baca Juga: Anda Wajib Tahu! Ini Cara Melindungi Data Pribadi dari Serangan Siber

Bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan Non-PBI, Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline maupun online.

Jika Anda ingin mendaftar BPJS secara online, terdapat dua metode yang dapat digunakan, yaitu melalui aplikasi WhatsApp Pandawa atau Aplikasi Mobile JKN.

Agar mendaftar BPJS bisa menjadi lebih mudah, simak panduan untuk mendaftar BPJS melalui WhatsApp Pandawa. Namun sebelum itu, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Cara Ampuh Memulihkan Akun Free Fire yang Tiba-tiba Berubah Jadi Bot

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

  • Foto Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Buku Tabungan atau ATM
  • Foto Surat Keterangan Lahir (Akta Kelahiran)

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan via WA Pandawa

1. Siapkan Nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar, Anda bisa hubungi nomor 0811-8165-165. Pastikan Anda menyimpan nomor resmi WA Pandawa BPJS Kesehatan agar dapat mudah mengakses layanan ini.

2. Menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan

Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa dan Anda akan menerima balasan berupa pilihan menu layanan.

3. Memilih Layanan Pendaftaran

Berita Terkait
News Update