POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit penerima bantuan Program Indonesia (PIP) yang mempertanyakan mengenai buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) apakah harus dipegang pihak sekolah atau tidak.
Pasalnya, selama ini keluhan mengenai dipegangnya buku tabungan PIP oleh sekolah kerap dikeluhkan oleh penerima bansos pendidikan tersebut.
Apakah Itu Buku Tabungan PIP
Buku rekening tabungan PIP adalah buku tabungan yang digunakan oleh penerima program Indonesia Pintar untuk menyalurkan dana bantuan.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.200.000 Masuk KKS Bank BNI, Ini Jenis Program Bantuan dan Cara Cairnya
Banyak yang masih bingung mengenai siapa yang berhak memegang buku rekening ini. Apakah peserta didik, atau pihak sekolah?
Berdasarkan peraturan yang ada, buku rekening untuk penerima PIP memang seharusnya dipegang oleh peserta didik itu sendiri.
Namun, pada beberapa kasus, buku rekening ini bisa saja diserahkan kepada pihak sekolah jika diperlukan, misalnya untuk keperluan verifikasi atau administrasi terkait program PIP.
"Jika buku rekening diminta oleh pihak sekolah, hal itu biasanya dilakukan untuk keperluan verifikasi data atau pengunggahan data identitas penerima bantuan," demikian seperti dilansir dari Kanal YouTube Gue Rahman, Minggu, 16 Februari 2025.
Akan tetapi, menurutnya, secara prinsip sekolah tidak seharusnya memegang buku tabungan peserta didik secara permanen.
Aturan Terkait Buku Rekening PIP

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, terdapat beberapa ketentuan mengenai aktivasi rekening tabungan dan siapa yang berhak memegang buku rekening PIP.
Aktivasi rekening ini bisa dilakukan sendiri oleh peserta didik atau melalui kuasa dari orang tua atau pihak sekolah.
Baca Juga: KPM dengan NIK KTP Ini Tak Akan Terima Bansos Gara-gara Tidak Disurvei, Benarkah?
"Jika rekening diaktivasi oleh kuasa seperti pihak sekolah, maka buku rekening dan kartu debit akan diserahkan kepada kuasa penerima PIP setelah proses aktivasi selesai," ujarnya.
Sedangkan jika aktivasi dilakukan oleh peserta didik itu sendiri, maka buku rekening akan langsung diberikan kepada peserta didik.
Kenapa Sekolah Bisa Meminta Buku Rekening PIP?
Sekolah dapat meminta buku rekening PIP milik peserta didik untuk keperluan administratif.
Salah satunya untuk pengunggahan identitas penerima bantuan atau status berkas siswa.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan data penerima PIP sesuai dengan data yang ada di sistem dan untuk kelancaran proses pencairan dana," kata pemilik YouTube Gue Rahman.
Bahkan dalam beberapa kasus, lanjutnya, pihak sekolah meminta untuk melakukan upload dokumen seperti halaman pertama buku tabungan, mutasi terakhir tabungan, serta bukti penarikan ATM.
"Hal ini dilakukan untuk memverifikasi bahwa data yang dimiliki sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan," ucapnya.
Baca Juga: KPM dengan NIK KTP Ini Tak Akan Terima Bansos Gara-gara Tidak Disurvei, Benarkah?
Apakah Buku Rekening Tabungan PIP Harus Dikumpulkan di Sekolah?
Lebih lanjut kanal YouTube Gue Rahman membeberkan penjelasan mengenai aturan buku rekening PIP.
Ia mengatakan, pihak sekolah tidak diperbolehkan memegang buku rekening peserta didik secara permanen.
"Buku rekening harus tetap berada di tangan peserta didik atau orang tua yang sah. Namun, jika pihak sekolah membutuhkan buku rekening untuk verifikasi atau pengunggahan data, hal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan dari peserta didik atau orang tua," tegasnya.
Kalaupun buku rekening diserahkan ke pihak sekolah, seharusnya ada surat tanda terima atau bukti penitipan yang menjelaskan bahwa buku rekening tersebut diserahkan sementara untuk keperluan administratif.
"Apabila ada permintaan buku rekening oleh sekolah, pastikan ada bukti tertulis atau surat serah terima sebagai bukti bahwa buku rekening tersebut diserahkan untuk tujuan tertentu," pungkasnya.