POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit penerima bantuan Program Indonesia (PIP) yang mempertanyakan mengenai buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) apakah harus dipegang pihak sekolah atau tidak.
Pasalnya, selama ini keluhan mengenai dipegangnya buku tabungan PIP oleh sekolah kerap dikeluhkan oleh penerima bansos pendidikan tersebut.
Apakah Itu Buku Tabungan PIP
Buku rekening tabungan PIP adalah buku tabungan yang digunakan oleh penerima program Indonesia Pintar untuk menyalurkan dana bantuan.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.200.000 Masuk KKS Bank BNI, Ini Jenis Program Bantuan dan Cara Cairnya
Banyak yang masih bingung mengenai siapa yang berhak memegang buku rekening ini. Apakah peserta didik, atau pihak sekolah?
Berdasarkan peraturan yang ada, buku rekening untuk penerima PIP memang seharusnya dipegang oleh peserta didik itu sendiri.
Namun, pada beberapa kasus, buku rekening ini bisa saja diserahkan kepada pihak sekolah jika diperlukan, misalnya untuk keperluan verifikasi atau administrasi terkait program PIP.
"Jika buku rekening diminta oleh pihak sekolah, hal itu biasanya dilakukan untuk keperluan verifikasi data atau pengunggahan data identitas penerima bantuan," demikian seperti dilansir dari Kanal YouTube Gue Rahman, Minggu, 16 Februari 2025.
Akan tetapi, menurutnya, secara prinsip sekolah tidak seharusnya memegang buku tabungan peserta didik secara permanen.
Aturan Terkait Buku Rekening PIP

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, terdapat beberapa ketentuan mengenai aktivasi rekening tabungan dan siapa yang berhak memegang buku rekening PIP.
Aktivasi rekening ini bisa dilakukan sendiri oleh peserta didik atau melalui kuasa dari orang tua atau pihak sekolah.