POSKOTA.CO.ID - Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2025, kini nama penerima bantuan sosial akan didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan integrasi data penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan sistem data baru ini pemerintah akan memperketat penerima bansos agar bisa tepat sasaran, karenanya Kemensos melakukan ground check untuk memastikan kondisi kelayakan penerima.
Termasuk untuk data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 2 tahun 2025 yang diperkirakan mulai disalurkan pada April-Juni 2025.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, survei ini akan dilakukan hanya kepada penerima bansos yang datanya kurang lengkap atau terindikasi mampu yang akan disurvei lebih lanjut.
Jika tidak disurvei, bisa jadi bantuan tetap aman atau justru sudah langsung tertolak oleh sistem karena terdeteksi mampu secara finansial.
Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak akan layak menerima bansos ini di antaranya adalah:
- Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga memiliki mobil
- Penerima bansos memiliki lebih dari satu sepeda motor, terutama dengan harga di atas Rp30 juta.
- KPM yang memiliki usaha dengan penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Anggota Keluarga Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau Karyawan Swasta.
- Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau Karyawan Swasta.
- Memiliki rumah mewah, baik itu milik sendiri atau warisan keluarga.
- Memiliki aset tanah atau kebun yang luas.
Cara Cek Nama Penerima Bansos
Adapun untuk nama penerima bantuan sosial PKH BPNT tahap selanjutnya, Anda bisa mengeceknya dengan dua cara mudah.
Pertama, Anda bisa menggunakan halaman cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses melalui halaman browser HP maupun laptop.