Pemerintah perintahkan pemberan THR Ojol, segini prakiraan besarannya. (Sumber: bca.co.id)

Nasional

THR Ojol Cair Bentuk Uang Tunai, Segini Prakiraan Saldo Dana yang Diterima

Sabtu 15 Mar 2025, 17:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan pada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.

Kebijakan ini untuk membela kebutuhan dan tuntutan dari para pengemudi dan kurir untuk mendapatkan bonus hari raya sebagai mitra yang sudah melakukan pekerjaannya.

"Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ucap Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dikutip pada Sabtu 15 Maret 2025.

Presiden telah berdiskusi dengan para pemilik perusahaan, seperti CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Kapan THR Ojol Cair? Berikut Ini Jadwal Pencairan serta 4 Syarat Harus Dipenuhi Driver

Hasilnya para pengemudi dan kurir online ini akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 para pengemudi ojol dan kurir paket masuk dalma kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Status ini sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Jadi dalam surat edaran tersebut, untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: THR Aman, Dompet Tentram: Jurus Jitu Hindari Boros Saat Lebaran!

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya masih kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang sudah dijalani.

Nah kategori lainnya seperti pekerja harian lepas, jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, mkaa upah sat bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Sementara bagi pekerja harian lepas yang masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.

Selan jutnya bagi pekerja yang mendapat upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR diambil dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Baca Juga: Jangan Biarkan THR Menguap! Ini Dia Cara Ampuh Atur Keuangan Saat Lebaran

Besaran Saldo Dana THR Ojol

Dari penjelasan dalam suran edaran tersebut, kemungkinan saldo dana THR ojol akan diterima berdasarkan rata-rata penghasilan para pengemudi dan kurir setiap bulannya.

Jika benar begitu, maka saldo yang diterima sebagai THR ojol tahun 2025 ini bisa diperkirakan sama dengan penghasilan sebulan. Berikut ini rata-rata penghasilan pengemudi ojol berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan 2019:

Pengemudi Gojek: rata-rata penghasilan Rp3 juta atau lebih per bulan.

Pengemudi Grab: rata-rata penghasilan Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Pengemudi Maxim: rata-rata penghasilan Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Tentu saja jumlah ini masih dalam prakiraan, untuk besaran THR yang akan diberikan akan kembali bergantung kepada kebijakan masing-masing aplikasi tempat pengemudi dan kurir online ini bekerja.

Tags:
Presiden Prabow SubiantoPresiden PrabowoTunjangan Hari RayaTHRTHR Ojol 2025THR Ojol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor