POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2024 pada Bulan Maret 2025, siapa saja yang bisa menerimanya?
Mengutip akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, total penerima bantuan ini adalah sebesar 523.622 peserta didik yang berasal dari siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pencairan ini dimulai pada 4 Maret 2025 kepada para penerima yang terdaftar di dalam database pemerintah.
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda. abanguan tersebut cair ke rekening Bank DKI masing-masing penerima sehingga bisa ditarik langsung di mesin ATM secara langsung.
Baca Juga: Cair Sebelum Ramadhan? Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2025
Namun, bantuan ini maksimal dapat digunakan oleh para penerima sebesar Rp100.000 per bukan untuk biaya rutin.
“Sisa Biaya Rutin dan Biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik,” tulis akun @upt.p4op.
Sedangkan, penerima baru harus melalukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, penyerahan buku tabungan dahbATM, da juga pemindahbukuan saldo ke rekening penerima.
Lantas, bagaimana cara cek status penerima Bansos KJP Plus? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu KJP Plus?

Mengutip situs web resmi KJP, www.kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah subsidi untuk siswa SD-SMA/SMK hingga PKBM dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.
Sumber dana bansos ini berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.
Lalu, meringankan biaya pendidikan, hingga mencegah peserta didik dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Jumlah Penerima Dana KJP Plus
Berikut jumlah penerima dana KJP Plus:
- Siswa SD/MI: 242.919
- Siswa SMP/MTs: 147.341
- Siswa SMA/MA: 48.876
- Siswa SMK: 83.404
- PKMB: 1.083
Syarat Penerima KJP Plus
Berikut syarat penerima KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam data yang digunakan dan ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur
- Warga sekaligus berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya
- Memiliki kartu ATM Bank DKI kusus pencairan dana KJP Plus
Besaran Pencairan Dana KJP Plus
SD/MI
- Biaya Rutin per Bulan: Rp135.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000
SMK
- Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000
PKBM
- Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024.