CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan Warung Aceh di kawasan Jalan Raya Lembang meresahkan warga.
Bagaimana tidak, kios itu rupanya tak hanya menjual minuman keras saja namun, warung tersebut kedapatan menjual obat keras terlarang.
Khawatir dengan adanya praktik transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut, warga pun akhirnya melapor ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Salah seorang warga mengaku, semenjak maraknya warung aceh di kawasan Lembang, ia bersama warga lainnya merasa khawatir lantaran adanya ancaman peredaran obat keras terlarang.
"Saya khawatir aja nanti dampak buruknya ke keluarga saya atau anak-anak lainnya," ujar Wahyudi ,47, warga Kayuambon.
Sementara itu, mendapat laporan warga, Satresnarkoba Polres Cimahi langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Obat Keras Ilegal di Kemayoran
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya bahwa di warung tersebut diketahui ada praktik transaksi obat keras terlarang.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika termasuk Obat Keras Terbatas (OKT), pihaknya akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi yang di dapat dari masyarakat.
"Tentunya peredaran OKT ini harus dicegah dengan meningkatkan pengawasan. Makannya bagi warga jangan sungkan kalau mau melapor. Silahkan lapor dan akan kami tindaklanjuti," kata Tanwin.
Dalam proses penindakan Warung Aceh di Jalan Raya Lembang 13 Maret 2025 lalu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, sebanyak 853 tablet OKT dari berbagai merk.
Untuk rincian barang bukti, 1 bungkus kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 435 obat jenis Heximer. Kemudian 86 tablet kemasan strip diduga obat jenis Trihexyphenidyl. 332 tablet kemasan strip diduga obat jenis Tramadol. Uang tunai sebesar Rp275.000, dan 1unit handphone.
"Kami mengimbau, kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi ancaman bahaya narkotika baik di wilayah hingga lingkungan terdekat," ucapnya.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang mengaku sebagai penjaga warung. Mereka berinisial MA 18, dan FA 19.
"Keduanya ini ngaku mendapatkan obat keras itu dengan cara membeli atau menerima titipan yang selanjutnya oleh tersangka diperjualbelikan lagi," tuturnya.
Atas tindakan mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat, keduanya dijerat pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.