Polisi Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Obat Keras Ilegal di Kemayoran

Jumat 31 Jan 2025, 20:46 WIB
Barang bukti kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

Barang bukti kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengungkap kasus perdagangan obat-obatan keras golongan G atau gevaarlijk alias berbahaya. Kali ini, polisi mendapati sebuah toko yang menjual berbagai jenis obat keras tanpa izin resmi di kawasan Kemayoran.

"Seorang pria berinisial Z (31 tahun), yang merupakan penjaga toko, diamankan dalam operasi ini," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi Jumat, 31 Januari 2025.

Dalam pemeriksaan awal, kata Firdaus, Z mengaku telah menjual obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir dengan suplai dari seseorang bernama Atar. Ia juga mengaku menerima pasokan obat setiap kali stok habis dengan pendapatan harian berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"(Pelaku) tidak mengetahui dari mana sumber asli obat-obatan tersebut maupun siapa pemilik sebenarnya," kata Firdaus.

Baca Juga: Pramono Soal Wacana Pemangkasan Hari Kerja: Work From Everywhere

Firdaus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.

Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Karena itu, pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya

“Kami berkomitmen untuk memberantas perdagangan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar," ujarnya.

Menurut Firdaus, penggerebekan dilakukan di Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tangis Diah Pecah, Selamatkan Ijazah Anak yang Terendam Banjir di Jakarta Barat

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sebanyak 60 butir pil YY, 198 butir pil Hexymer, 12 butir Calmlet 1 gr, 11 butir Calmlet 0,5 gr, 10 butir Merlopam 2 mg, 100 butir pil Trihexyphenidyl, 15 butir Alprazolam 1 mg, 76 butir Tramadol, dan 38 butir Alprazolam 0,5 mg.

Berita Terkait
News Update