Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Warung Aceh Lembang, 2 Penjaga Diamankan

Sabtu 15 Mar 2025, 15:20 WIB
Polisi menggeledah warung di kawasan Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 15 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polisi menggeledah warung di kawasan Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 15 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan Warung Aceh di kawasan Jalan Raya Lembang meresahkan warga.

Bagaimana tidak, kios itu rupanya tak hanya menjual minuman keras saja namun, warung tersebut kedapatan menjual obat keras terlarang.

Khawatir dengan adanya praktik transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut, warga pun akhirnya melapor ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Salah seorang warga mengaku, semenjak maraknya warung aceh di kawasan Lembang, ia bersama warga lainnya merasa khawatir lantaran adanya ancaman peredaran obat keras terlarang.

"Saya khawatir aja nanti dampak buruknya ke keluarga saya atau anak-anak lainnya," ujar Wahyudi ,47, warga Kayuambon.

Sementara itu, mendapat laporan warga, Satresnarkoba Polres Cimahi langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Obat Keras Ilegal di Kemayoran

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya bahwa di warung tersebut diketahui ada praktik transaksi obat keras terlarang.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika termasuk Obat Keras Terbatas (OKT), pihaknya akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi yang di dapat dari masyarakat.

"Tentunya peredaran OKT ini harus dicegah dengan meningkatkan pengawasan. Makannya bagi warga jangan sungkan kalau mau melapor. Silahkan lapor dan akan kami tindaklanjuti," kata Tanwin.

Dalam proses penindakan Warung Aceh di Jalan Raya Lembang 13 Maret 2025 lalu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, sebanyak 853 tablet OKT dari berbagai merk.

Berita Terkait
News Update