POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo memberikan kabar gembira bagi para tenaga pendidik di Indonesia. Pada pengumuman resmi di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) akan mulai dicairkan pada 21 Maret 2025.
Selain itu, mekanisme pencairan tunjangan guru mengalami perubahan signifikan. Mulai tahun 2025, tunjangan tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa sebelumnya tunjangan guru untuk PNS dan PPPK disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di pemerintah daerah.
Namun, dengan sistem baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bertanggung jawab menyalurkan dana langsung ke rekening guru. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir keterlambatan dan memastikan transparansi dalam proses pencairan.
Baca Juga: Arti Kode 16 di Info GTK dan Cara Memahami Proses Validasi TPG
Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan
Pencairan tunjangan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 21 Maret 2025. Tunjangan yang diberikan meliputi:
- TPG dan TKG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok.
- Tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Penyaluran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan, dengan rincian sebagai berikut:
- Triwulan I: Maret
- Triwulan II: Juni
- Triwulan III: September
- Triwulan IV: November
Baca Juga: Cara Memahami Arti Kode 13, 16, dan 18 di Info GTK untuk Mengecek Validasi Rekening TPG 2025
Langkah Verifikasi dan Validasi Rekening
Untuk memastikan kelancaran pencairan, pentingnya verifikasi dan validasi (verval) data rekening guru. Para guru diimbau segera memeriksa dan memastikan keakuratan data rekening mereka melalui laman Info GTK. Proses verifikasi meliputi:
- Konfirmasi kepemilikan rekening.
- Keakuratan nomor rekening.
- Status aktif rekening.
Status Verifikasi Rekening
Verifikasi rekening dalam sistem Info GTK memiliki tiga status utama:
- Status Biru (Valid): Data rekening telah diverifikasi oleh bank dan siap digunakan untuk pencairan tunjangan.
- Status Kuning (Menunggu Verifikasi Bank): Proses verifikasi masih berlangsung. Guru diharapkan memantau Info GTK secara berkala.
- Status Merah (Tidak Valid): Guru harus segera memperbaiki data melalui operator Simtun di pemerintah daerah setempat sebelum mengajukan validasi ulang.
Dalam proses validasi, guru diberikan dua opsi konfirmasi:
- "Iya": Jika data rekening sudah benar dan aktif.
- "Tidak": Jika terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki.