NIK e-KTP Milik KPM Kategori Lansia di Jawa Timur Terekam sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000, Cek Informasi Lengkapnya!

Sabtu 15 Mar 2025, 11:36 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus sebesar Rp500.000 yang dijadwalkan cair pada Maret 2025.

Bagi Anda yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP tercatat sebagai penerima manfaat, segera cek nama Anda untuk memastikan pencairan dana tersebut.

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, mengabarkan bahwa bansos PKH Plus ini khusus diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang secara resmi terdaftar di wilayah Jawa Timur.

"Pencairan PKH Plus Jawa Timur sebesar Rp500.000 untuk periode Januari–Maret 2025 sedang berlangsung," bunyi keterangan dari Naura Vlog dalam unggahannya.

Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.

Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT yang Tidak Melewati Proses Survei Ground Check Tidak Akan Mendapat Bantuan? Cek Penyebab dan Cara Periksa Status Penerima di Sini

Pemerintah daerah secara khusus mengalokasikan dana ini untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, terutama para lansia dari keluarga kurang mampu.

Apa itu PKH Plus?

PKH Plus adalah program bantuan sosial yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan lansia dari keluarga miskin di Jawa Timur.

Berbeda dengan PKH reguler yang menyasar berbagai kelompok rentan, PKH Plus dirancang khusus untuk memberikan perhatian lebih pada kelompok lansia agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar secara lebih layak.

Syarat Penerima Bansos PKH Plus

Untuk menjadi penerima manfaat PKH Plus, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Timur.
  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.
  • Memiliki NIK yang valid dan terdaftar pada sistem kependudukan.

Baca Juga: NIK e-KTP KPM Berciri ini Berhak Terima Saldo Dana Rp600.000 dari PKH Tahap 1 2025, Cek Penyalurannya

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025

Berita Terkait
News Update