POSKOTA.CO.ID - Ada kekhawatiran bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di data pemerintah, bahwa tidak akan menerima lagi bantuan sosial (bansos) pada tahap mendatang.
Tepatnya mengenai permasalahan apabila tidak disurvei untuk ground check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka tidak akan menerima bantuan kembali.
Terutama menyangkut penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025 dan seterusnya.
Baca Juga: Dana KJP Plus 2025 Cair Akhir Maret, Begini Cara Cek Status Penerima Jika Data Tidak Ditemukan
"Perlu diketahui bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuan sosial, baik itu PKH dan BPNT, akan didatangi untuk disurvei," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ia menambahkan, survei atau ground check ini hanya dilakukan kepada beberapa KPM yang datanya dianggap perlu diklarifikasi.
"Biasanya, KPM yang tidak disurvei berarti datanya sudah dinyatakan aman. Namun, untuk KPM yang disurvei adalah mereka yang memiliki data yang tidak sinkron atau perlu validasi lebih lanjut," terangnya.
Sebagai contoh untuk data yang tidak sinkron ini misalnya, data dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lainnya yang menunjukkan ketidakcocokan atau informasi yang kurang lengkap.
"Jika Anda belum disurvei, hal pertama yang perlu Anda cek adalah apakah dana bansos tahap pertama sudah cair atau belum. Jika sudah, berarti data Anda aman dan Anda tetap terdaftar sebagai penerima bansos di tahap selanjutnya," jelasnya.
Akan tetapi, ia melanjutkan, apabila bantuan sosial tahap 1 belum cair hingga saat ini, KPM perlu memastikan status data miliknya melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Pengecekan sistem tersebut menurutnya, hanya bisa dilakukan dengan menghubungi petugas di desa/kelurahan setempat atau meminta bantuan pendamping sosial.