Cara laporkan DC lapangan pinjol ilegal yang mengancam. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Diancam DC Lapangan Pinjol Ilegal? Cek Cara Melaporkannya di Sini

Sabtu 15 Mar 2025, 22:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Segera ketahui secepat mungkin terkait cara melaporkan Debt Collector (DC) lapangan pinjol ilegal yang mengancam Anda.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Peer to peer (P2P) lending ini adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Baca Juga: Ini Dia Risiko Terjerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya di Sini!

Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.

Jika Anda termasuk orang yang terlanjur terjerumus ke pinjol ilegal, maka siap-siap menerima risikonya, seperti ketika ingin melakukan keringanan pelunasan, malah diancam-ancam.

Oleh karena itu, ada beberapa cara untuk melaporkan DC lapangan pinjol ilegal yang sudah melewati batas. Mengutip dari situs afpi.or.id, berikut ini yang harus Anda lakukan.

Baca Juga: Galbay Pinjol Wajib Waspada! Ini Nominal Hutang yang Bisa Bikin DC Lapangan Datang ke Rumah

Cara Laporkan DC Lapangan Pinjol Ilegal yang Mengancam

1. OJK

2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: 5 Trik Menghindari DC Pinjol Ketika Punya Utang Pinjaman Online

Untuk menghubungi melalui 3 cara tersebut, Anda bisa melakukannya sesuai jam operasional mereka, yaitu dari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

3. Satgas Investasi OJK

Dengan begitu, bisa langsung melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal, termasuk aplikasinya.

Baca Juga: Begini Solusi Saat Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hindari!

4. Aplikasi SP4N LAPOR!

Aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) / (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.

Bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, 44 BUMN di Indonesia. Anda cukup membuka laman SP4N LAPOR! Di https://www.lapor.go.id/ atau lewat aplikasi mobile.

5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Sekarang sudah bisa menerima laporan terkait pinjol ilegal. Anda bisa membuat laporan pengaduan secara online via website di http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Cara Laporkan Nomor Hp Digunakan untuk Pinjol, Lakukan 4 Hal Ini!

6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Laporan pengaduan bisa secara online dengan mengisi formulir di website LBH Jakarta https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/. Lampirkan juga bukti-bukti pelanggarannya.

7. Polisi

Kumpulkan segala macam bukti ancaman, teror, pelecehan, dan sebagainya, lalu datang ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan pengaduan.

Itulah dia informasi terkait cara laporkan DC lapangan pinjol ilegal yang mengancam. Semoga membantu.

Tags:
pinjol ilegal Debt CollectorDC LapanganDC Pinjol Ilegal MengancamDC Pinjol Ilegal Cara Laporkan DC Pinjol Ilegal

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor