Cara Daftar KJP Plus dan KJMU 2025

Sabtu 15 Mar 2025, 15:35 WIB
Cara daftar sebagai penerima bantuan KJP Plus dan KJMU 2025. (Sumber: Pinterest)

Cara daftar sebagai penerima bantuan KJP Plus dan KJMU 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah kuota penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Dana bantuan pendidikan ini tentunya sangat dinantikan bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan bantuan finansial untuk pendidikan. 

Tujuan adanya bantuan ini untuk meringankan beban pendidikan untuk siswa dan pelajar dari keluarga rentan atau miskin.

Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), terkait program KJP Plus, Pemprov Jakarta berencana menambah penerima manfaat dari yang saat ini kurang lebih 520 ribu menjadi 705.332 ribu siswa penerima.

Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Cair? Ini Besaran Bantuan untuk Setiap Jenjang Sekolah

Kuota penerima bantuan KJMU juga akan ditingkatkan dari 15 ribu mahasiswa menjadi 20 mahasiswa penerima.

Nantinya dana bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan, membelu buku pelajaran/alat tulisan, biaya transportasi, hingga perlengkapan belajar.

Untuk itu bagi KPM yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan ini bisa melakukan pendaftaran terlebuh dahulu

Cara Daftar KJP Plus

Baca Juga: HORE! Saldo Dana KJP Plus Cair Maret 2025 ke Rekening Sejumlah Siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta, Simak Cara Cek Status Penerima

  • Buka laman https://edu.jakarta.go.id/;
  • Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah;
  • Masukkan password yang sudah dibuat;
  • Klik "Aplikasi" di sebelah kiri halaman;
  • Lalu, klik "Bantuan sosial (KJP dan BPMS);
  • Klik "Pendaftaran";
  • Klik ikon "Edit";

Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data, harap cek pada NIK peserta didik.

Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan.

Berita Terkait
News Update