POSKOTA.CO.ID - Kabar terkait Ojek Online (OJOL) mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya menjadi kabar menggembirakan.
Terkait hal tersebut, surat edaran pun sudah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menarker) yakni Yassierli.
Dalan peraturan yang tertuang dalan surat edaran tersebut, untuk pemberian uang THR disebut dengan istilah Bonus Hari Raya (BHR).
Hal tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian dari perusahaan untuk para pengemudi OJOL dan Kurir Online.
Baca Juga: THR Ojol Cair Bentuk Uang Tunai, Segini Prakiraan Saldo Dana yang Diterima
Tentunya, untuk besaran THR atau BHR ini sendiri akan berbeda-beda tergantung masing-masing kinerja pengememudi OJOL ataupun Kurir Online.
Terkait tindak lanjut pemberian uang THR atau BHR ini, pemerintah sudah menetapkan ambang batas waktu pencairannya, yakni H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan terkait mekanisme pencairan THR atau BHR ini, akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang menaunginya.
Namun yang pasti, untuk pemberian BHR ini tentunya perusahaan memiliki syarat dan ketentuan khusus yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Kapan THR Ojol Cair? Berikut Ini Jadwal Pencairan serta 4 Syarat Harus Dipenuhi Driver
Artinya, setiap perusahaan yang berpusat pada aplikasi transportasi tersebut memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda untuk pemberian uang THR atau BHR ini.