POSKOTA.CO.ID - Aturan tilang kendaraan terbaru resmi direvisi, bagi pengendara yang melanggar ketentuant lalu lintas, kini sepeda motor langsung disita dan data identitas kendaraan juga dihapus berlaku mulai bulan April 2025.
Revisi aturan baru ini telah mengikuti situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, setiap pengendara tentunya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan kendaraan motor yang dikendarain.
Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga bukti pembayaran pajak. Sehingga STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali.
Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.
Baca Juga: Hati-hati, Korlantas Polri Bakal Tilang Bus yang Gunakan Klakson Telolet
Sayangnya masih banyak pengemudi yang abai dan membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
Hal ini telah tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Artinya, jika pemilik kendadaan tidak melakukan registrasi ulang yang mengakibatkan STNK mati setidaknya selama dua tahun akan mendapatkan sanksi keras.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Awas Kena Tilang! Intip Cara Aktifkan Peringatan Kamera Tilang di Google Maps
Terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.