POSKOTA.CO.ID - Sebelum menjelang IdulFitri umat muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah yang akan ditunaikan untuk diri sendiri, keluarga, serta anak.
Hal ini merupakan sebuah kewajiban umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah.
Bagi setiap individu, keluarga, baik pria maupun wanita, yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan, tepatnya di hari Idul Fitri.
Dalam sebuah hadist yang riwayat Ibnu Umar ra., Rasulullah SAW menjelaskan bahwa "Zakat fitrah diwajibkan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk seluruh umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat ini diserahkan sebelum orang-orang pergi untuk melaksanakan shalat. " (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah
Untuk setiap umat muslim snagat diwajibkan membayar zakat fitrah, serta memenuhi syarat masih hidup selama bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki yang cukup dalam hari Raya IdulFitri.
Waktu untuk menunaikan Zakat Fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan dan berakhir sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sebaiknya, zakat fitrah ditunaikan setelah shalat Subuh pada tanggal 1 Syawal sampai sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Sebelum memberikan Zakat Fitrah kepada pihak yang berwenang atau langsung kepada penerima yang berhak, penting untuk memastikan bahwa besaran zakat yang akan disalurkan telah sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Besaran yang ditetapkan untuk Zakat Fitrah adalah sebesar 1 shaq kurma atau gandum, yang setara dengan 2,5 kg beras.