Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, dapat menyesuaikan dengan harga beras yang telah dikonsumsi.
Panduannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca Juga: Menag Yaqut Buka Rakornas Lembaga Amil Zakat 2024 Baznas
Dalam SK Baznas tersebut telah ditetapkan bahwa nominal zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,- per hari per jiwa.
Zakat Fitrah sendiri bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada para mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat ied tersebut.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Zakat YouTuber dan Selebgram, Ini Ketentuannya
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Cara menghitung zakat fitrah sesuai dengan peraturan syariat Islam berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.
Misalnya, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Oleh karena itu, umat muslim harus membayar zakat dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram.
Sedangkan, untuk pembayaran dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram tersebut.
Sebenarnya, tidak ada patokan pasti nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah. Karena, masing-masing daerah memiliki nilai zakat yang berbeda-beda.