Orang dengan Kondisi Ini Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Begini Penjelasannya

Jumat 14 Mar 2025, 19:56 WIB
Ilustrasi. Buya Yahya menjelaskan bahwa ada kondisi seseorang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Buya Yahya menjelaskan bahwa ada kondisi seseorang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah Allah perintahkan dan tertulis di Al Quran, bahkan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAWA dan para sahabatnya.

Meskipun sudah menjadi aturan baku dalam Islam, akan tetapi ada beberapa hal yang hingga saat ini belum banyak dipahami.

Baca Juga: Rakornas Lembaga Amil Zakat 2024 Baznas Hasilkan 11 Resolusi

Seperti ada pertanyaan yang sering muncul, yakni mengenai apakah seseorang yang hidupnya serba kekurangan dan bahkan kesulitan untuk makan masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah?

Dikutip dari YouTube Buya Yahya, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu yang di hari raya Idul Fitri nanti memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok yang dikonsumsinya, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

Dalam hal ini, lanjut Buya Yahya, zakat fitrah dihitung berdasarkan apa yang dimakan pada hari raya tersebut.

Misalnya, jika pada hari raya Idul Fitri seseorang membutuhkan 2 kilogram beras untuk makan bersama keluarganya, tetapi pada hari itu ia memiliki 7 kilogram beras, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari kelebihan 5 kilogram tersebut.

Baca Juga: Baznas ICONZ ke-8 Optimalkan Kontribusi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan dan Kesejahteraan Dunia

Kelebihan beras ini, yang melebihi kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya, wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 7 kilogram beras dan hanya membutuhkan 2 kilogram beras untuk hari tersebut, maka 5 kilogram sisanya wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Hal ini berlaku untuk dirinya dan keluarganya yang bersamanya, misalnya suami dan istri.

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki lebih dari kebutuhan makan pada hari raya.

Namun, kata Buya Yahya, jika seseorang tidak memiliki cukup rezeki pada hari raya Idul Fitri dan tidak memiliki kelebihan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Buya Yahya juga mengatakan bahwa zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya tersebut.

Tidak hanya itu, trkadang muncul juga pertanyaan mengenai seseorang yang sudah mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan.

Namun, katanya, pada hari raya Idul Fitri ia mendapati dirinya dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, kemudian ada orang yang memberikan zakat kepadanya.

Dalam hal ini, Buya Yahya mengatakan bahwa jika setelah menerima zakat ia memiliki sesuatu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hari tersebut, maka ia dianggap sudah memiliki kelebihan dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Meskipun, sambung Buya Yahya, seseorang merasa tidak mampu atau tidak memiliki apa-apa pada hari raya, jika ia menerima bantuan berupa zakat atau rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hari itu, maka ia dianggap sudah memiliki kelebihan dan wajib menunaikan zakat fitrah.

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, yang memiliki ukuran nisab tertentu. Zakat fitrah hanya bergantung pada kecukupan makanan pada hari raya.

Penting untuk dipahami bahwa zakat fitrah bukan hanya tentang harta, tetapi juga tentang kepedulian terhadap orang lain. Ada orang yang merasa senang menerima zakat, namun tidak pernah berpikir untuk berbagi dengan orang lain.

Berdasarkan pendapat Buya Yahya sikap seperti ini, meskipun memiliki banyak harta, tidak akan membawa manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Sungguh, seseorang yang hanya menerima tanpa pernah memberi akan menjadi orang yang miskin dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Berita Terkait
News Update