Hal ini berlaku untuk dirinya dan keluarganya yang bersamanya, misalnya suami dan istri.
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki lebih dari kebutuhan makan pada hari raya.
Namun, kata Buya Yahya, jika seseorang tidak memiliki cukup rezeki pada hari raya Idul Fitri dan tidak memiliki kelebihan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya tersebut.
Tidak hanya itu, trkadang muncul juga pertanyaan mengenai seseorang yang sudah mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan.
Namun, katanya, pada hari raya Idul Fitri ia mendapati dirinya dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, kemudian ada orang yang memberikan zakat kepadanya.
Dalam hal ini, Buya Yahya mengatakan bahwa jika setelah menerima zakat ia memiliki sesuatu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hari tersebut, maka ia dianggap sudah memiliki kelebihan dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Meskipun, sambung Buya Yahya, seseorang merasa tidak mampu atau tidak memiliki apa-apa pada hari raya, jika ia menerima bantuan berupa zakat atau rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hari itu, maka ia dianggap sudah memiliki kelebihan dan wajib menunaikan zakat fitrah.
Perlu diketahui bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, yang memiliki ukuran nisab tertentu. Zakat fitrah hanya bergantung pada kecukupan makanan pada hari raya.
Penting untuk dipahami bahwa zakat fitrah bukan hanya tentang harta, tetapi juga tentang kepedulian terhadap orang lain. Ada orang yang merasa senang menerima zakat, namun tidak pernah berpikir untuk berbagi dengan orang lain.
Berdasarkan pendapat Buya Yahya sikap seperti ini, meskipun memiliki banyak harta, tidak akan membawa manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Sungguh, seseorang yang hanya menerima tanpa pernah memberi akan menjadi orang yang miskin dalam kehidupan dunia dan akhirat.