Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memastikan kelayakan menerima bantuan.
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan PKH Plus juga harus memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan NIK e-KTP di wilayah Provinsi Jawa Timur.
4. Usia Penerima Minimal 70 Tahun
Bansos PKH Plus diberikan khusus bagi lansia berusia 70 tahun ke atas, terutama bagi keluarga yang memiliki anggota lanjut usia.
5. Hanya Satu Penerima dalam Satu Keluarga
Jika dalam satu keluarga terdapat pasangan suami istri, maka hanya salah satu yang berhak menerima bansos PKH Plus.
Baca Juga: Cara Mencairkan Subsidi BLT BBM 2025 Rp300.000, Lengkap dengan Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos
Cara Cek Status Penerima Bansos
Adapun cara untuk mengecek status NIK e-KTP penerima bansos secara online melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) yang bisa diikuti dengan seksama.
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Buka browser di perangkat Anda dan akses situs resmi pengecekan bansos Kemensos melalui tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Situs ini digunakan untuk memverifikasi dan menampilkan informasi penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
2. Isi Data Tempat Tinggal
Setelah masuk ke halaman utama, lengkapi data tempat tinggal sesuai dengan KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa dengan data yang sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan tidak ada kesalahan ejaan agar sistem dapat menemukan data Anda dengan tepat.
4. Masukkan Kode Captcha
Untuk verifikasi keamanan, sistem akan menampilkan kode captcha. Masukkan kode tersebut dengan benar. Jika sulit dibaca, klik opsi untuk memperbarui atau mengganti kode captcha.
5. Klik "Cari Data"
Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian. Proses ini hanya memerlukan beberapa detik.