Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025! Simak Cara Daftarnya di Sini

Jumat 14 Mar 2025, 23:43 WIB
Kemenhub resmi membuka pendaftaran Mudik Gratis 2025. Jangan sampai kehabisan kuota! Simak cara daftarnya di sini.(Sumber: Dok Kemenhub)

Kemenhub resmi membuka pendaftaran Mudik Gratis 2025. Jangan sampai kehabisan kuota! Simak cara daftarnya di sini.(Sumber: Dok Kemenhub)

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bukan Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Jumat 7 Maret 2025, Cek Daftar Lokasi Tujuannya

  • Arus mudik: 27-28 Maret 2025
  • Arus balik: 5 April 2025

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis

Bagi Anda yang ingin mengikuti program mudik gratis tahun ini, pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan pendaftarannya agar tidak terjadi kendala. Berikut adalah aturan yang perlu diperhatikan:

  • Pendaftaran hanya dilakukan secara online.
  • Setiap akun hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.
  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP atau KK, saat mendaftar.
  • Peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
  • Setelah mendaftar, peserta memiliki waktu H+3 hari untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Baca Juga: 6 Program Mudik Gratis 2025 yang Masih Dibuka Pendaftarannya, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jika melewati batas H+3 tanpa validasi ulang, data peserta akan dianggap hangus dan NIK akan diblokir oleh sistem sehingga tidak bisa mendaftar ulang.

Peserta harus dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani, saat keberangkatan arus mudik, dan diwajibkan datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan agar tidak tertinggal.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar proses pendaftaran berjalan lancar. Tahun ini, program Mudik Gratis Kemenhub akan melayani perjalanan ke 31 kota tujuan di berbagai daerah.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merayakan Idulfitri dengan perjalanan yang lebih nyaman dan aman.

Berita Terkait
News Update